Sekarang saya agak membuka diri untuk keinginan sedekah rekan- rekan yang dibantu. Setelah bantuan saya selesai, atau tahapan sudah mulai kelihatan hasilnya silahkan transfer ke rekening
Yayasan YPUY:
BRI 1327-01-000252-53-5.
Kami banyak sekali kegiatannya. Yang terpenting, kami sudah memandirikan puluhan keluarga. Kami memberi umpan kepada yang butuh umpan, dan memberi pancingan kepada yang butuh pancingan, bukan sebaliknya.
Tetap saya tekankan untuk beramal sesuai kemampuan kita, tidak melulu harus uang. Dalam kehidupan ghaib, sedekah itu penangkal hal buruk, termasuk dari gangguan ghaib. Juga pelancar hajat. Namun, sedekahnya harus tepat. Dalam artian misalnya rekan- rekan membantu pembangunan masjid, bagi saya lebih penting membangun umatnya dulu. Berapa banyak masjid kosong melompong? Dengan bangunan yang megah? Di sisi lain, ratusan keluarga/ manusia membutuhkan bantuan. Kami baru mampu 3 keluarga setiap saatnya.
Beberapa contoh kegiatan kami:
Secara umum:
Kegiatan yang dilakukan:
a. Pemberian modal dalam rangka membantu yang membutuhkan modal dengan
system bagi hasil sesuai kemampuan tanpa ada persentase apapun, dengan itikad
kejujuran dan saling percaya. Kemudian hasil keuntungan yang diperoleh akan
digunakan untuk menyumbang Saudara yang kurang mampu, membantu korban bencana,
menyantuni anak yatim, dll.
b. Memberi sumbangan bantuan kemanusiaan
c. Menyumbang Saudara yang kurang mampu
d. Menyantuni anak yatim
e. Menyekolahkan anak yang kurang mampu
f. Saling memberi bantuan berdasarkan kemampuan yang dimiliki
g. dll
Bantuan yang diharapkan dari donator (bisa salah satu atau gabungan
beberapa jenis kegiatan)
a. Doa
b. Bantuan pemikiran dan tenaga menyangkut Saudara kita yang lain yang
memerlukan bantuan. Misalnya, pengurusan tanah, masalah, keluarga, sehingga
saling menasehati dan sebagai mediator pihak ketiga.
c. Uang, bisa untuk modal sehingga suatu saat kembali, atau bisa langsung
untuk disumbangkan.
d. Tanah sebagai tempat usaha, rumah singgah, pondok pesantren, dan
sejenisnya, tergantung keinginan donator. Bantuan tanah juga bisa pemakaian
sementara atau wakaf.
e. Barang- barang yang layak pakai.
f. Turut memajukan yayasan dengan cara bertransaksi usaha dengan anggota
binaan yayasan.
g. dll
Tidak ada komentar:
Posting Komentar